![]() |
| Al-Mawardi (Ilustrasi) |
Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri adalah seorang pemikir Islam terkenal, ahli fiqh terkemuka dari ahli mzhab Syafi'i, serta tokoh politik yang cukup berpengaruh pada masa daulah Abbasiyah. Beliau hidup antara 364 dan 450 H.
Al-Mawardi terpilih menjadi qadhi (hakim) di beberapa negara dan cukup terkenal sehingga mendapat gelar Aqdal Qudat (hakim agung). Banyak karya yang ditulis Al-Mawardi. Diantaranya adalah At-Tafsir, Al-Hawi Al-Kabir, Al-Iqna, Adab Al-Qady, A'lam An-Nubuwah, An-Nahw, Fi Al-Amtsal wa Al-Hukm, Adab Ad-Dunya wa Ad-Din. Adapun karya tulisnya yang bertema kepolitikan yaitu Al-Ahkam As-Sulthaniyyah(Norma-Norma Pemerintahan), Nashihah Al-Muluk (Nasihat untuk Para Pemimpin), Tashil An-Nazhr wa Ta'jil Azh-Zhafr, dan Qawanin Al-Wazarah wa Siyasah Al-Muluk (Undang-Undang Kementrian dan Politik Para Pemimpin).
Al-Mawardi berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial secara alami. Al-Mawardi pun berpendapat bahwa manusia membutuhkan orang lain karena tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya sendirian seperti halnya yang disampaikan oleh Plato dan Aristoteles. Dan yang terbaru dari Al-Mawardi adalah ia memasukkan makna agama ketika menegaskan bahwa Allah telah menciptakan kita dalam keadaan lemah sehingga kita menyadari bahwa Dia adalah Pencipta dan Pemberi rezeki.
Dalam Sistem Pemerintahannya, Al-Mawardi berpendapat bahwa imam atau khalifah harus berasal dari Arab Quraisy. Ia pun menegaskan bahwa wazir tafwidh (pembantu utama khalifah) harus berbangsa Arab. Jabatan ini menurutnya lebih penting daripada wazir tanfidz. Di samping itu, ia meletakkan sistem politik bagi pemerintahan. Ia berbicara tentang kriteria imam (khalifah),wazir, pemimpin daerah, panglima tentara, hakim, muhtasib, dan wali Al-Mazhalim. Ia berbicara pula tentang prinsip dan urgensi setiap jabatan serta aturan-aturannya. Ini semua membuktikan bahwa Al-Mawardi memahami dengan benar persoalan-persoalan politik pada masanya.

